Take over adalah cara mengalihkan cicilan dari satu kreditur ke kreditur lain. Dalam kasus take over kredit mobil, langkah ini bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih pelunasan sisa cicilan atau kredit dari pemilik pertama.
Dengan begitu, pemilik pertama yang jual mobil kredit belum lunas tidak punya kewajiban lagi untuk membayar cicilan, karena kepemilikan mobil akan dialihkan kepada pembeli.
Dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran sisa cicilan atas mobil bersangkutan hingga lunas.
Nah langkah take over kredit mobil seperti ini belum tentu dikaitkan dengan transaksi jual-beli semata. Take over menjadi solusi untuk melunasi utang cicilan mobil sekaligus mendapat tambahan dana segar.
Kalau kamu berniat melakukan take over mobil atau motor agar terbebas dari cicilan dan sekaligus ingin mendapatkan dana segar, simak cara penerapannya secara legal berikut ini.
Apa itu take over kredit mobil?
Take over mobil adalah transaksi jual beli atas mobil yang berstatus kredit belum lunas karena masih dicicil.
Pada umumnya, transaksi ini dilatari oleh masalah finansial yang membuat pemilik mobil tidak sanggup lagi membayar cicilan bulanan.
Hal ini dilakukan dengan mengalihkan status kepemilikan kredit dari pihak pertama kepada pihak kedua. Sebagai timbal baliknya, pihak pertama akan mendapatkan sejumlah uang sebagai kompensasi tertentu.
Kompensasi ini dapat berupa uang tunai yang dianggap sebagai pengganti atas uang muka atau down payment (DP) yang telah dibayar kepada leasing dan sejumlah uang cicilan yang telah dibayarkan sebelumnya.
Selanjutnya, pihak kedua yang akan melanjutkan pelunasan cicilan yang tersisa.
Contoh kasus take over kredit mobil
Misalkan, Pak Yadi mencicil sebuah mobil merk XY di sebuah leasing pada tahun 2010. Harga mobil XY saat itu adalah Rp200 juta.
Setelah menghitung kembali, dia sepakat mengambil tenor paling lama, yaitu 5 tahun. Memasuki tahun keempat, dia tidak sanggup lagi membayar cicilan sebesar Rp3 juta per bulan.
Takut disambangi debt collector dan mobil tersebut ditarik, Pak Yadi menawarkan pihak lain untuk take over kredit mobil miliknya.
1. Take over perusahaan multifinance
Dengan jual mobil kredit belum lunas ini, Pak Yadi bisa mendapat dana tunai dari kesepakatan dengan pihak multifinance yang bisa digunakan menutup utang cicilan dengan leasing.
Walau dalam hal ini, Pak Yadi akan beralih berutang kepada pihak multifinance yang menalangi utang sementara, namun setidaknya mobilnya tidak perlu ditarik pihak leasing.
2. Take over orang lain
Sebagai alternatif, Pak Yadi bisa menawarkan over kredit kepada kerabatnya dengan tujuan mengalihkan utang cicilan kepadanya.
Selain bisa mengalihkan tanggung jawab pelunasan sisa cicilan, Pak Yadi bisa mendapatkan uang tunai sebagai ganti rugi pengeluaran untuk mobilnya selama ini.
Tentu jumlahnya bisa disesuaikan dengan kesepakatan di antara kedua pihak.
Walau terlihat semiformal, namun transaksi ini tetap wajib melibatkan leasing yang memegang BPKB mobil bersangkutan dan jika perlu akan membutuhkan peran notaris sebagai pengesahan pengalihan tanggung jawab.
Syarat take over kredit mobil
Saat ingin melakukan take over kredit mobil, ada syarat yang harus diketahui. Karena ini bukan jenis Kredit Tanpa Agunan (KTA) maka kamu harus menyertakan jaminan aset.
Lantas aset apa yang bisa dijaminkan? Ya karena judulnya saja take over kredit mobil, maka kamu bisa menjaminkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil kepada pihak multifinance.
Tapi karena BPKB masih ditahan oleh pihak leasing, kamu bisa memberikan kuasa kepada pihak multifinance untuk menebus BPKB dari pihak leasing.
Lantas BPKB tersebut akan dijadikan jaminan yang akan dipegang oleh pihak multifinance.
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan over kredit motor maupun mobil, di antaranya:
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Rekening listrik/PBB dan rekening telepon.
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Slip gaji.
- NPWP.
Cara take over kredit mobil
Sederhananya, dalam proses over kredit, pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit (take over kredit) dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli.
Untuk melakukan over kredit, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, di antaranya:
- Mendatangi leasing atau bank.
- Isi aplikasi form take over kredit dan melengkapi persyaratan dokumen standar seperti KTP, NPWP, dan Kartu keluarga.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan lolos BI checking, pihak multifinance akan melakukan survei terhadap kondisi dan harga jual kendaraan di pasaran.
Simulasi take over kredit mobil
Dalam kasus Pak Yadi, misalnya diketahui bahwa harga jual mobil Pak Yadi berada di kisaran Rp70 juta.
Tapi setelah melakukan survei kondisi mobil, pihak multifinance setuju mencairkan dana sebesar Rp60 juta. Pak Yadi setuju saja karena yang penting mobil tidak sampai ditarik leasing.
Maka penghitungannya sebagai berikut.
- Pinjaman dari perusahaan multifinance: Rp60 juta
- Sisa cicilan kredit Pak Yadi kepada leasing: Rp20 juta
Nilai pinjaman dikurangi utang kredit kepada leasing adalah Rp60 juta – Rp20 juta = Rp40 juta.
Dengan demikian, Pak Yadi akan menerima Rp40 juta yang mana ini adalah uang pinjaman dan tetap harus dilunasi melalui cicilan.
Pak Yadi tentu harus memerhatikan bunga dan tenor yang ditawarkan pihak multifinance. Apakah bunga tersebut lebih kecil atau lebih besar dibandingkan leasing? Lantas berapa tenor yang ditawarkan?
Nah, pastikan buat memilih multifinance yang menawarkan bunga cicilan rendah. Seandainya bunga cicilan dari multifinance ternyata lebih tinggi daripada leasing, ya sama saja bohong.
Biasanya bunga cicilan pinjaman yang ditetapkan multifinance mulai dari 0,99 persen, tergantung kepada kondisi unit dan tahun aktif mobil.
Kemudian pilih tenor yang fleksibel dan sesuaikan dengan kemampuan finansial. Ini penting juga menyangkut masa depan keuangan.
Coba hitung saja perkiraan kesanggupan keuanganmu dengan kalkulator bunga flat Lifepal berikut.
Lindungi keuanganmu dengan asuransi mobil
Kebutuhan untuk memiliki mobil untuk mendukung aktivitas bekerja di keseharian bisa terbilang sebagai kebutuhan primer.
Namun, biaya untuk memiliki mobil bukanlah perkara murah, namun tidak jadi masalah selama penghasilan kita mencukupi.
Tapi ada saja risiko yang bisa membuat kita lalai atau bencana alam yang menyebabkan kerusakan pada mobil, atau bahkan hilang dicuri. Kalau sudah begitu, kerugian kita tidak bisa diperkirakan.
Untuk itu, kita membutuhkan perlindungan dari asuransi mobil. Dengan adanya manfaat asuransi mobil, semua kerusakan dan kerugian finansial yang kita hadapi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Tidak tanggung-tanggung, nilai pertanggungannya bisa mencakup kerusakan berskala ringan hingga berat, bahkan bisa berupa penggantian unit baru jika mobil baru kita dicuri atau rusak total akibat kecelakaan.
Namun tiap produk perlindungan asuransi memiliki ketentuan yang wajib dipahami dan disepakati sesuai isi polis asuransi.
Mari kita cari tahu apa jenis asuransi mobil apa yang kamu butuhkan dengan perangkat berikut.
Nah setelah kamu dapat rekomendasi jenis asuransi mobil yang sesuai, tinggal cari tahu aja berapa premi asuransi yang kamu perlu bayar tiap tahun di sini.
Kalau kamu punya pertanyaan atau butuh tips mengenai cara mengelola dana kredit, jangan ragu untuk berkonsultasi kepada pakarnya di Tanya Lifepal!
Tips aman saat akan melakukan take over kredit
Sebagaimana tindakan over kredit melibatkan pengalihan sebuah pembayaran, maka sebaiknya kesepakatan yang melatarinya pun harus jelas dan tegas secara resmi. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan.
1. Proses take over kredit sebaiknya melibatkan pihak bank atau leasing
Pastikan saat kamu jual mobil kredit belum lunas, kamu harus melibatkan pihak bank atau leasing. Tujuannya agar lembaga keuangan bisa menganalisis calon pembeli mobil dan menolaknya apabila calon pembeli tidak layak dari segi finansial demi menghindari terjadi kredit macet.
Namun, jika pihak kedua dinilai layak, pengajuan kredit baru akan diproses dan over kredit mobil bisa dilanjutkan.
2. Hindari take over kredit mobil di bawah tangan
Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait proses pengalihan utang. Lebih baik menghindari mekanisme di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Perbuatan ini juga bisa dianggap melanggar hukum, sebab mobil yang terutang adalah jaminan utang dari bank atau leasing.
Jika ada masalah akibat take over kredit mobil di bawah tangan, maka bank atau leasing bisa menggugat pihak pertama atas ganti rugi.
3. Transparansi atas pembiayaan sebelumnya
Saat kamu berniat melakukan take over kredit mobil, sebaiknya menyediakan informasi pembayaran cicilan sejak bulan pertama, termasuk jumlah DP dan pembiayaan lainnya.
Dengan begitu terdapat transparansi yang dapat mendukung kelancaran transaksi. Hal ini bertujuan menghindarkan diri dari kerugian finansial akibat harga penawaran yang terlalu tinggi.
4. Pahami aturan take over kredit
Terkait cara over kredit mobil ini tidak boleh asal-asalan sebab kalau tak sesuai ketentuan, pihak-pihak yang bersangkutan bisa dikenai hukuman penjara, lho.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.
Ancaman yang akan menjerat paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. Ngeri juga, ya?
5. Lakukan penghitungan take over kredit sendiri
Sebelum memulai take over, pastikan kamu sudah mengantisipasi perhitungan dan biaya ganti kredit. Atur harga secara adil.
Sebagai penjual, jangan tetapkan harga yang terlalu tinggi agar pembeli tidak merasa dirugikan. Di lain sisi selaku pembeli, pastikan kamu bisa menghitung sendiri harga over kredit yang mau disiapkan.
Kalau masih ragu dengan harga yang dipatok atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mengakuisisi mobil dengan cara over kredit, kamu bisa juga melakukan perhitungan sendiri.
Jika dari awal harga yang ditawarkan sudah terbilang murah, tetap lebih baik untuk meninjau ulang.
Nah sudah paham kan soal apa itu take over kredit mobil? Artinya bukan kita menjual atau membeli mobil yang masih dalam proses
kredit, tapi mengalihkan cicilan dari leasing kepada multifinance atau orang lain.
Gadai BPKB mobil Jakarta , Gadai BPKB mobil Bekasi , Gadai BPKB mobil Depok , Gadai BPKB mobil Tangerang, Gadai BPKB mobil Bogor , Gadai BPKB mobil Serang , Gadai BPKB mobil Cikarang , Gadai BPKB mobil Karawang, Gadai BPKB mobil Cianjur , Gadai BPKB mobil Sukabumi , Gadai BPKB mobil Bandung , Gadai BPKB mobil Cimahi , Gadai BPKB mobil Semarang , Gadai BPKB mobil Jogja , Gadai BPKB mobil Yogyakarta , Gadai BPKB mobil Sleman , Gadai BPKB mobil Solo , Gadai BPKB mobil Cilegon , Gadai BPKB mobil Sidoarjo , Gadai BPKB mobil Malang , Gadai BPKB mobil gresik , Gadai BPKB mobil Cirebon , Gadai BPKB mobil Meruya jakarta Barat
Gadai BPKB mobil Kuningan , Gadai BPKB mobil Tegal , Gadai BPKB mobil surakarta , Gadai BPKB mobil Surabaya , Gadai BPKB mobil Jakarta utara , Gadai BPKB mobil Banyuwangi , Gadai BPKB mobil Denpasar , Gadai BPKB mobil Makassar , Gadai BPKB mobil Balikpapan , Gadai BPKB mobil Samarinda , Gadai BPKB mobil Medan , Gadai BPKB mobil Lampung , Gadai BPKB mobil Riau , Gadai BPKB mobil Palembang , Gadai BPKB mobil Bengkulu , Gadai BPKB mobil Jambi , Gadai BPKB mobil Manado , Gadai BPKB mobil Manokwari , Gadai BPKB mobil Ambon , Gadai BPKB mobil Indramayu , Gadai BPKB mobil Magelang , Gadai BPKB mobil Mataram , Gadai BPKB mobil Garut , Gadai BPKB mobil Jakarta timur , Gadai BPKB mobil Salatiga , Gadai BPKB mobil Tasikmalaya